PENANDATANGANAN ADDENDUM NOTA KESEPAKATAN
ANTARA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN DAN PEMKAB PROBOLINGGO
Kraksaan, 24 Desember 2024 – Pengadilan Agama Kraksaan dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo resmi menandatangani addendum Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Balkon lantai 2 Kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang dimulai pada pukul 18.00 WIB. Pada kegiatan malam hari ini, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H. didampingi oleh Wakil Ketua A. Rukip S.Ag., dan Plh. Sekretaris Ana Khoirotul Aini, S.H. hadir dalam acara tersebut. Pemerintah Kabupaten Problinggo dihadiri oleh Pj. Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. serta beberapa Kepala Dinas dan pihak yang terkait. Addendum ini merupakan kelanjutan dari Nota Kesepakatan sebelumnya dengan nomor 134.4/1109.3-NK/426.31/2022 W13-A33/2215/HM.01.1/11/2022 tanggal 9 November 2022 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Probolinggo, yang telah disepakati dua tahun lalu. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya yang terkait dengan bidang hukum dan administrasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kraksaan menyampaikan bahwa addendum ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup kerja sama antara Pemkab Probolinggo dan Pengadilan Agama Kraksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan terkait perceraian, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta pencegahan perkawinan anak dan perkawinan di bawah usia kawin. Beliau menyampaikan adendum ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pelayanan hukum yang tersedia. “Ada berbagai kebijakan baru yang dimasukkan dalam adendum ini, termasuk pemenuhan hak perempuan pasca perceraian dan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya. Beliau juga menerangkan adendum ini sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menyelenggarakan pelayanan yang lebih baik, khususnya dalam hal penyelesaian perkara yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan hak-hak anak. Selain itu, pria yang dilantik pada tanggal 7 November 2024 menjadi Ketua PA Kraksaan (red: Drs. Zainal Arifin, M.H.) juga menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu dan kesediaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan turunannya atas upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan dari kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo.

Pj. Bupati Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin erat antara PA Kraksaan dengan Pemkab Probolinggo. “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam hal yang menyangkut akses keadilan dan administrasi publik,” ungkapnya. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak perempuan, terutama yang berkaitan dengan nafkah dan pembagian harta bersama serta hak anak atas pemenuhan kebutuhan dasar tetap terlindungi dengan baik. Hal ini merupakan komitmen kami dalam menciptakan keadilan sosial di Kabupaten Probolinggo,” lanjutnya. Adendum ini mencakup beberapa hal yang menjadi fokus utama bagi kedua belah pihak. Salah satunya adalah penambahan ruang lingkup terkait izin perceraian bagi ASN. Di mana ASN yang hendak bercerai harus mendapatkan izin dari atasan langsung atau pejabat yang berwenang serta harus menyertakan bukti yang mendukung alasan perceraian mereka. Bagi ASN yang bercerai tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi, termasuk teguran, pemotongan gaji atau bahkan pemberhentian.

Acara berlangsung lancar dan diakhiri dengan penandatanganan resmi dokumen addendum oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh para undangan. Dengan tambahan addendum di ruang lingkup pemenuhan hak perempuan dan anak, diharapkan tidak ada masyarakat yang terdzolimi atas hak-haknya serta sinergi antara Pengadilan Agama Kraksaan dan Pemkab Probolinggo akan semakin solid, memberikan kemajuan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Addendum Nota Kesepakatan ini juga diharapkan dapat membawa dampak positif dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. (AI/FP)











Comments