RAPAT PEMBAHASAN DRAFT MoU ANTARA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (DUKCAPIL) KAB. PROBOLINGGO
Kamis, 15 Januari 2025 – Pimpinan Pengadilan Agama Kraksaan Ketua Drs. Zainal Arifin, M.H. melaksanakan rapat terkait pembahasan draft MoU antara PA Kraksaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Probolinggo. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua A.Rukip, S.Ag., Panitera Syaiful Arifin, S.H., Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M., Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H. serta Staf Pengolah Data dan Informasi Farida Pitaloka, A.Md. di Ruang Media Center PA Kraksaan. Melalui Undangan Rapat, tepat pukul 08.00 WIB rapat dimulai.

Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Drs. Zainal Arifin, M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa akan dilaksanakan perpanjangan MoU dengan DUKCAPIL Kab. Probolinggo yang sebelumnya terlebih dahulu kita bahas draft MoU (internal). MoU atau Kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Probolinggo sudah terjalin sejak tahun 2020. Namun MoU tersebut belum memuat tentang Hak-hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian, Ujar beliau.

Rapat dilanjutkan diskusi bersama peserta rapat dengan hasil penyesuaian antara judul dengan ruang lingkup MoU, serta penyesuaian Hak dan Kewajiban PA Kraksaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab.Probolinggo. Dimana ruang lingkup tedapat penambahan tentang Hak-hak Perempuan dan Anak pasca Perceraian. Sesuai Regulasi SEMA No.1 Tahun 2017 jo SEMA No.3 Tahun 2018 jo.SEMA No.2 Tahun 2019 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Ketua Drs. Zainal Arifin menerangkan bahwa dalam penyusunan MoU, idealnya harus berimbang satu dengan yang lainnya. Kemudian untuk mencapai titik temu yang sesuai dari kedua perspektif, baik dari sisi PA Kraksaan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Probolinggo. Maka, draft MoU yang telah disusun dalam hal ini harus segera ditindaklanjuti. Adapun yang ditugaskan untuk menindaklanjuti, yakni Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M.dan Panitera Syaiful Arifin, S.H. Rapat ini ditutup oleh Ketua Drs. Zainal Arifin, beliau menyampaikan harapannya agar MoU antara PA Kraksaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Probolinggo segera menemui kesepakatan dan program dapat berjalan sesuai yang direncanakan. (AI)











Comments