headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 371

PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) ATAS PERKARA PERMOHONAN IZIN POLIGAMI

 

Pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua Majelis melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara nomor 2xxx/Pdt.G/2024/PA.Krs terkait permohonan izin poligami. Pemeriksaan ini dilakukan di rumah Pemohon di Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, selaku pihak yang mengajukan permohonan poligami untuk memastikan bahwa Pemohon dapat dikatakan secara ekonomi mampu untuk berpoligami. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir terkait permohonan tersebut. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan Pemohon dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum. Pelaksanaan descente tersebut dibantu Panitera Pengganti yakni Akhmad Faruq, S.H.

1

Ketua Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Drs. Zainal Arifin, M.H. dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan pentingnya pemeriksaan langsung untuk menggali informasi yang lebih mendalam dari pihak yang bersangkutan dan lingkungan sekitarnya. “Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta yang lebih jelas terkait permohonan izin poligami, sehingga keputusan yang diambil dapat berdasarkan pertimbangan yang objektif dan adil,” ujarnya.  Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika alasan yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum, termasuk adanya bukti yang mendukung dan persetujuan dari pihak terkait.

2

Sementara itu, Akhmad Faruq, S.H. selaku Panitera Pengganti yang turut membantu dalam proses pemeriksaan setempat tersebut juga menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang penting untuk menjaga integritas proses persidangan. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik Pemohon, Termohon, maupun saksi lainnya, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti yang relevan. “Kami mendampingi Ketua Majelis untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Akhmad Faruq. Dengan demikian, proses pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu elemen penting dalam rangka mencapai keputusan yang adil dan transparan.

3

Proses pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan permohonan izin poligami. Setelah semua informasi terkumpul, Ketua Majelis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak. "Kami akan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk istri pertama selaku Termohon dan calon istri kedua," tandas Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AI/FP)

Comments  

0 # DescenteF.P 2025-02-02 00:22
Pemeriksaan setempat ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kondisi Pemohon, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Quote

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan