headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 243

PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN MELAKSANAKAN SIDANG DAN MEDIASI
VIA TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA SERANG

Kraksaan, 24 Februari 2025 -  Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Serang sesuai dengan asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan. Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.  Sidang teleconference ini melibatkan pihak berperkara yang berada di lokasi berbeda. Karena jarak yang terlalu jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Kraksaan dan Pengadilan Agama Serang menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference.

 1

Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kraksaan, diadakan sidang teleconference dengan agenda menghadirkan prinsipal atas perkara cerai talak Nomor xxx/Pdt.G/2025/PA.Krs tertanggal 03 Februari 2025. Sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.15 WIB dengan anda yaitu menghadirkan prinsipal dan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang belum berhasil. Dalam sidang hari ini, yang menjadi Ketua Majelis adalah Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan yaitu Bapak A. Rukip, S.Ag. dengan dua hakim anggota yaitu Ibu Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dan Bapak Drs. Muhsin, M.H. Majelis Hakim tersebut juga dibantu oleh Panitera Pengganti yaitu Bapak Ahmad Rosyidi, S.H., M.H.

 2

Dengan koordinasi yang baik antara kedua Pengadilan, persidangan berjalan lancar tanpa adanya kendala. Pelaksanaan sidang teleconference ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kraksaan mewujudkan komitmen untuk memanfaatkan perkembangan teknologi secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

3

Pelaksanaan sidang teleconference juga merupakan bentuk adaptasi pengadilan terhadap perkembangan zaman. Pengadilan Agama Kraksaan senantiasa berupaya untuk memfasilitasi penerapan sidang teleconference untuk berbagai jenis perkara lainnya. Hal ini sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Kraksaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan yang berbasis teknologi. Selain itu, Pengadilan Agama Kraksaan juga menjamin bahwa implementasi sidang secara daring ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku serta didukung oleh kemajuan teknologi yang memadai. "Sidang teleconference ini merupakan wujud komitmen kami dalam memastikan akses keadilan yang cepat dan efisien, meskipun dengan jarak yang jauh, serta memanfaatkan teknologi untuk memudahkan proses peradilan yang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku." – ucap A. Rukip, S.Ag. selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. (SA)

Comments  

0 # Sidang dan Mediasi Melalui TeleconferenceFP 2025-02-24 22:54
Jarak tidak menghalangi Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan tepat
Quote

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan