-
KETUA PA KRAKSAAN PIMPIN PEMBAHASAN
PENAMBAHAN KLAUSUL PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK - PASCA PERCERAIAN
Kraksaan, 27 Februari 2025 - Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. memimpin pembahasan terkait penambahan klausul pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dalam perjanjian kerja sama antara PA Kraksaan dan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang Media Center PA Kraksaan sejak pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim PA Kraksaan, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. serta Sekretaris, Abdul Kodir, S.Ag., M.M., Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H. dan Klerek - Pengolah Data dan Informasi, Farida Pitaloka, A.Md. Pembahasan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara kedua instansi terkait mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Pada kesempatan tersebut, Drs. Zainal Arifin, M.H. menyampaikan pentingnya penambahan klausul tersebut dalam perjanjian kerja sama yang akan dijalin. Sebelumnya, perjanjian kerja sama hanya mencakup koordinasi data pernikahan dan perceraian. Namun, dengan adanya penambahan klausul ini, PA Kraksaan dan Kemenag Kab Probolinggo berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. "Klausul ini penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses perceraian," ujar Drs. Zainal Arifin, M.H.

Pembahasan kali ini juga menyentuh aspek teknis dalam pengolahan data yang akan disinkronkan antara PA Kraksaan dan Kemenag Kab Probolinggo. Diharapkan, koordinasi yang lebih baik ini akan memudahkan pengawasan dan pemenuhan hak-hak yang dimaksud. Hakim PA Kraksaan, Dra. Siti Rohmah, M.Hum. juga memberikan masukan terkait pentingnya dukungan data yang akurat dan terperbarui. Hal ini akan menjadi landasan yang kuat bagi implementasi kebijakan yang lebih adil bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan dan perceraian.
Rancangan naskah perjanjian tersebut dengan klausul baru mengenai pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian akan dibahas lebih lanjut dengan pejabat terkait di Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Proses ini diharapkan dapat segera diselesaikan agar implementasinya bisa segera dilakukan. Dengan adanya penambahan klausul ini, diharapkan PA Kraksaan dan Kemenag Kabupaten Probolinggo dapat memberikan layanan yang lebih maksimal dan memberi dampak yang baik bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang terdampak perceraian. (AI/FP)











Comments