Pengadilan Agama Kraksaan Melakukan Koordinasi dan Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Terkait Upaya Untuk Menekan Angka Permohonan Dispensasi Kawin
Pengadilan Agama Kraksaan dengan cepat menanggapi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Pada 24 Mei 2022, Ketua Panitera (Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H.) dan Sekretaris (Abdul Kodir, S.Ag., M.M.) Pengadilan Agama Kraksaan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo terkait kerjasama untuk meningkatkan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Kawin.













Comments