Antusiasme Bimbingan Teknis Perlawanan Eksekusi Badilag

Di tengah-tengah kesibukan Pegawai Pengadilan Agama Kraksaan, dalam waktu yang bersamaan harus mengikuti kegiatan yang menjadi tupoksi sehari-hari dalam pelaksanaan tugas. Hari ini jum’at tanggal 15 November 2024, ada kegiatan Pembinaan tenaga teknis yang diselenggarakan oleh Badilag menyangkut perlawanan ekskusi. Sekitar pukul 13.00 WIB juga ada kegiatan pembinaan dari PTA Surabaya mengenai perkara e-court, pun masih dihari yang sama pimpinan PA Kraksaan mengikuti kegiatan Rakor Wilayah Besuki di Pengadilan Agama Situbondo.
Adapun pembinaan tenaga teknis yang disampaikan oleh YM. Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, dimulai tepat pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB, yang menjadi pokok pembahasan adalah masalah Perlawanan Ekskusi, baik mengenai derden verzet maupun partij verzet. Dalam paparannya YM. DR.H.Imron Rosyadi, S.H,M.H. mengemukakan, apabila terjadi kerugian atas pelaksanaan eksekusi upaya hukumnya adalah perlawanan eksekusi, jika eksekusi sudah selesai, maka dapat dilakukan pengajuan gugatan.
Beliau juga mengemukakan dasar-dasar dalam pelaksanaan Perlawanan Ekskusi, seperti Putusan Kasasi Nomor 765K/Ag/2024, Putusan Kasasi Nomor 559/K/Ag/2024, Putusan Kasasi Nomor 1138K/Ag/2023 yang secara keseluruhan materi tentang Perlawanan Ekskusi ini tertuang dalam Power Point yang telah dipaparkan dan dibagikan kepada peserta Bimbingan teknis.

Sebelum YM mengakhiri paparannya, dikarenakan Peradilan Agama yang berada di Wilayah Timur, sudah menjelang sholat jum’at, maka beliau memberikan waktu yang seluas-luasnya kepada para peserta (red. pengadilan agama merupakan judec facti) untuk menyampaikan masalah-masalah yang pernah terjadi di lapangan berkenaan dengan materi bimbingan hari ini, dengan antusiasnya para peserta mengajukan pertanyaan. Tentu dengan harapan untuk dapat lebih meningkatkan kompetensi dalam penyelesaian perkara sehingga para pihak yang berperkara tidak merasa dirugikan dan kepentingannya dapat diselesaikan dengan secepat-cepatnya. Oleh karena itu SEMA nomor 4 tahun 2013, SEMA nomor 07 tahun 2012 dan SEMA nomor 05 tahun 2014, harus dijadikan pedoman sehingga para pihak berperkara akan memperoleh Kepastian Hukum, Penyelesaian perkara terukur dan Menghindari rekayasa perkara dengan tujuan memperlambat eksekusi. (Bus)











Comments